PORTAL BONTANG – Surat Keterangan (SK) terkait kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said ternyata bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman persuratan dan kearsipan PT Antam Tbk.
Surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat maupun jabatan pejabat yang menandatanganinya.
Hal ini diungkapkan oleh Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Antam, dalam sidang dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 September 2024, yang dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya.
Awalnya, jaksa mengajukan pertanyaan tentang surat keterangan yang diajukan oleh Budi Said kepada PT Antam, yang ditandatangani oleh Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Endang Kumoro, pada tahun 2018.
Surat itu menyatakan bahwa Antam belum menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg), dengan harga Rp 505 juta/kg. Surat ini menjadi dasar gugatan perdata Budi Said terhadap Antam.
Syarif menyatakan bahwa surat tersebut tidak memiliki nomor, bertentangan dengan pedoman PT Antam, “Berdasarkan kebijakan manajemen PT Antam, surat harus tersentralisasi dan sesuai prosedur penomoran,” ungkapnya.
Syarif juga menjelaskan bahwa, berdasarkan SOP, surat resmi harus mencantumkan nama jabatan dan nomor pokok pegawai (NPP).
“Surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukanlah surat resmi perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa kewenangan kepala butik emas hanya sampai transaksi senilai Rp 2 miliar.
“Transaksi di atas Rp 2 miliar harus dilakukan melalui kantor pusat di Pulogadung,” tambahnya.
Syarif juga menyoroti bahwa dalam SOP PT Antam, kepala butik hanya berwenang menandatangani faktur, bukan mengeluarkan surat keterangan.
“Dari segi kewenangan, surat ini juga tidak tepat,” jelasnya.
Syarif kemudian membandingkan harga yang tertera dalam surat tersebut dengan harga emas yang dipublikasikan di situs resmi Antam.
“Sepanjang tahun 2018, harga terendah emas adalah sekitar Rp 640 juta per kilogram,” jelasnya, menegaskan bahwa informasi dalam surat tersebut tidak sesuai dengan data resmi.
Baca Juga: Kemendagri Resmi Atur Pakaian Dinas ASN dalam Peraturan Menteri Baru, PPPK Patut Bersyukur
Majelis hakim, dipimpin oleh Tony Irfan, juga menggali lebih lanjut mengenai perbedaan harga tersebut.
“Untuk tahun 2018, harga terendah adalah Rp 640 juta per kilogram pada 23 Januari 2018,” ujar Syarif, menambahkan bahwa informasi dalam surat keterangan tersebut tidak benar.
Dengan demikian, Syarif menegaskan bahwa surat tersebut palsu dan tidak memenuhi standar resmi perusahaan PT Antam. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda