PORTAL BONTANG – Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) Republik Indonesia baru saja meresmikan Aturan baru terkait Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada tanggal 25 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024 setelah diundangkan oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Asep N. Mulyana.
Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap belum memadai untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Indonesia vs Australia Malam Ini, Shin Tae-yong Yakin Timnas Bisa Raih Kemenangan Penuh
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, dan meningkatkan wibawa ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa jenis pakaian dinas yang diatur untuk digunakan oleh ASN, termasuk Pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, hingga pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan atribut tambahan seperti tanda jabatan, lencana KORPRI, papan nama, dan atribut lainnya yang wajib dikenakan oleh ASN sesuai dengan jenis pakaian dinas yang digunakan.
Menteri Tito Karnavian menegaskan pentingnya aturan ini dalam menjaga identitas, estetika, dan motivasi kerja ASN.
Discussion about this post