Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News

Kemendagri Resmi Atur Pakaian Dinas ASN dalam Peraturan Menteri Baru, PPPK Patut Bersyukur

by Redaksi Portal Bontang
Selasa, 10 September 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Ilustrasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 10 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan terhadap aturan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ilustrasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 10 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan terhadap aturan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) Republik Indonesia baru saja meresmikan Aturan baru terkait Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada tanggal 25 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024 setelah diundangkan oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Asep N. Mulyana.

Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap belum memadai untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Indonesia vs Australia Malam Ini, Shin Tae-yong Yakin Timnas Bisa Raih Kemenangan Penuh

Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, dan meningkatkan wibawa ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa jenis pakaian dinas yang diatur untuk digunakan oleh ASN, termasuk Pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, hingga pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

ADVERTISEMENT

Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan atribut tambahan seperti tanda jabatan, lencana KORPRI, papan nama, dan atribut lainnya yang wajib dikenakan oleh ASN sesuai dengan jenis pakaian dinas yang digunakan.

Menteri Tito Karnavian menegaskan pentingnya aturan ini dalam menjaga identitas, estetika, dan motivasi kerja ASN.

Baca Juga: Apple Perkenalkan iPhone 16 Pro: Desain Baru, Baterai Lebih Tahan Lama, Tombol Kontrol Kamera, dan Fitur Canggih Lainnya

Page 1 of 2
12Next
Tampilkan Semua
Tags: ASNAturankemendagriPakaian DinasPPPK
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Prabowo Tawarkan Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia Lebih Banyak, Putin Dukung Langkah Peningkatan Pariwisata dan Beasiswa

Jumat, 20 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Next Post
Ilustrasi peringatan hari pencegahan bunuh diri sedunia.

Peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia 10 September: Kenali Faktor Risiko dan Terapi yang Tepat

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapten Timnas Indonesia Diperebutkan Klub Elite Italia, Jay Idzes Beri Tips Pemain Muda Naik ke Level Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi