PORTAL BONTANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia baru saja meresmikan aturan baru terkait pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada tanggal 25 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024 setelah diundangkan oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Asep N. Mulyana.
Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap belum memadai untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Indonesia vs Australia Malam Ini, Shin Tae-yong Yakin Timnas Bisa Raih Kemenangan Penuh
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, dan meningkatkan wibawa ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa jenis pakaian dinas yang diatur untuk digunakan oleh ASN, termasuk Pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, hingga pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan atribut tambahan seperti tanda jabatan, lencana KORPRI, papan nama, dan atribut lainnya yang wajib dikenakan oleh ASN sesuai dengan jenis pakaian dinas yang digunakan.
Menteri Tito Karnavian menegaskan pentingnya aturan ini dalam menjaga identitas, estetika, dan motivasi kerja ASN.
“Pakaian dinas adalah simbol dari identitas dan kewibawaan ASN. Pengaturan ini tidak hanya untuk keseragaman, tetapi juga untuk mendukung disiplin dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara,” ujarnya.
Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas bagi ASN wanita yang berhijab atau sedang hamil dalam menyesuaikan penggunaan pakaian dinas.
Kepala daerah juga diwajibkan untuk menyesuaikan peraturan daerah yang mengatur pakaian dinas ASN dengan peraturan baru ini paling lambat satu tahun sejak diundangkan.
Baca Juga: Apple Resmi Luncurkan iPhone 16, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, diharapkan ASN di seluruh Indonesia dapat lebih berperan aktif dalam meningkatkan citra dan pelayanan publik melalui penampilan yang profesional dan seragam.
Poin penting lain dalam aturan seragam ini yakni tidak adanya lagi pembedaan antara PNS dan PPPK.
Hal itu terlihat dalam pasal 1 poin 8, yakni Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dengan berlakunya aturan ini, PPPK yang termasuk ASN kini diperbolehkan mengenakan pakaian dinas khaki pada hari Senin dan Selasa, menggantikan kewajiban memakai kemeja putih yang sebelumnya berlaku. ***
Komentar Anda