Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News

Pencabulan Terhadap Anak Bisa Lewat Internet? Pelajari Modus dan Perlindungan

by Redaksi Portal Bontang
Rabu, 4 September 2024
in News
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Ilustrasi seorang anak yang sedang tertidur.

Ilustrasi seorang anak yang sedang tertidur.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Kasus Pencabulan terhadap anak, kian marak terjadi di Indonesia.

Pada tahun 2022, Pusiknas Polri mencatat lebih dari 400 kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani polisi hanya dalam kurun waktu tiga pekan.

Terbaru, kasus seorang asisten rumah tangga (ART) diduga mencabuli dua anak majikannya di Kota Bandung, pada Selasa, 3 September 2024.

Baca Juga: Dilantik Sebagai Anggota DPRD Jatim 2024-2029: Puguh Wiji Pamungkas Ajak Masyarakat Aktif Menyampaikan Aspirasi

Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencabulan ini dilakukan pria berinisial AF (44) terhadap dua anak berjenis kelamin laki-laki, berusia 11 tahun dan 7 tahun.

“Anaknya bercerita ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.

ADVERTISEMENT

Selain di Bandung, kasus pencabulan juga dialami oleh seorang siswi SD di Wonogiri yang diduga mengalami pencabulan selama setahun lebih.

Diketahui, pihak kepolisian setempat juga telah 3 kali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, sejak tanggal 9, 19 dan 30 Agustus 2024.

Baca Juga: Pemkot Bontang Terima Penghargaan ANRI atas Implementasi Aplikasi Srikandi

Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan bahwa polisi masih memburu pelaku pencabulan tersebut.

Berdasarkan keterangan, pencabulan terjadi selama kurun waktu Februari 2023 hingga Juli 2024.

Kasus-kasus di atas menunjukkan betapa pentingnya undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang, untuk memberi tindakan tegas terhadap tindakan pencabulan terhadap anak.

Baca Juga: Mengenal Paus Fransiskus, Hidup untuk Belajar hingga Perilakunya yang Sederhana

Salah satu peraturan itu adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang diterbitkan pemerintah dalam upaya melakukan perlindungan terhadap anak.

Tapi, apakah itu sudah cukup? Mari ketahui lebih dalam tentang kategori pelaku pencabulan terhadap anak hingga cara perlindungan yang tepat di bawah ini.

Kategori Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Menurut Akademisi di Universitas Indonesia Topo Santoso dalam bukunya yang berjudul Seksualitas Dan Hukum Pidana, menuturkan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur atau disebut dengan child molester, dapat digolongkan ke dalam lima kategori, yaitu:

Baca Juga: Mengenal Sejarah Palang Merah Indonesia, Rancangannya Sempat Ditolak hingga Kini Eksis Sebagai Organisasi Kemanusiaan

Immature
Yaitu para pelaku melakukan pencabulan yang disebabkan oleh ketidakmampuan mengidentifikasikan diri mereka dengan peran seksual sebagai orang dewasa.

Frustrated
Pelaku melakukan kejahatannya (pencabulan) sebagai reaksi melawan frustasi seksual yang sifatnya emosional terhadap orang dewasa. Sering terjadi mereka beralih kepada anak-anak mereka sendiri (incest) ketika merasa tidak seimbang dengan istrinya.

Sociopathic
Para pelaku pencabulan yang melakukan perbuatan dengan orang yang sama sekali asing baginya, suatu tindakan yang keluar dari kecenderungan agresif yang terkadang muncul.

Pathological
Pelaku pencabulan yang tidak mampu mengontrol dorongan seksual sebagai hasil psikosis, lemah mental, kelemahan organ tubuh atau kemerosotan sebelum waktunya (premature senile deterioration).

Baca Juga: Promedia Audiensi dengan Bupati Pangandaran dan Calon Gubernur Jabar Jeje Wiradinata

Pencabulan Lewat internet

Perlu diketahui, terdapat dua tahapan pertama pada aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur melalui jaringan media internet.

Pertama, tahap pembentukan pertemanan dan pembentukan hubungan. Pelaku grooming mengumpulkan informasi mengenai anak, memonitor celah kerentanan yang ada pada anak, dan menggunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak yang telah dipantau sebagai target utama.

Baca Juga: X TV dari Elon Musk Kini Hadir di Ruang Tamu Anda

Kemudian, pelaku masuk pada tahap pertimbangan risiko. Pada tahap ini pelaku akan melihat risiko apakah pelaku dapat terdeteksi dan menilai apakah kerahasiaan percakapan antara pelaku dan korban akan aman.

Jika dirasa aman, pelaku melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahap eksklusivitas yang mana pada tahap ini pelaku akan membuat perasaan eksklusif kepada anak dengan memberikan kedekatan dan rasa nyaman.

Pelaku dapat memasuki tahap terakhir yaitu tahap seksual. Pada tahap ini pelaku akan melakukan tujuannya yaitu melecehkan atau mengeksploitasi korban secara seksual pada percakapan online mereka.

Cara Perlindungan Terhadap Anak

Baca Juga: Aplikasi Pixel Thermometer Kini Dilengkapi Fitur Pengukuran Suhu Tubuh di Eropa

Penting untuk berupaya melindungi anak dari perbuatan kesusilaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pastikan seseorang tidak melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan, sebagaimana yang terkandung di dalam pasal 81 ayat 1.

Perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara apapun merupakan pelanggaran undang-undang. Misalnya, membujuk, merayu, menipu anak untuk diajak bersetubuh yang diatur dalam pasal 81 ayat 2.

Baca Juga: Pembaruan Sistem Google September 2024: Apa yang Baru dan Perlu Diketahui

Orang tua dapat melarang orang lain yang dinilai dapat melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara apapun.

Modus yang terjadi pada umumnya adalah dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk, menipu anak di bawah umur.***

Tags: anakinternetModusPencabulan
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Prabowo Tawarkan Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia Lebih Banyak, Putin Dukung Langkah Peningkatan Pariwisata dan Beasiswa

Jumat, 20 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Next Post
Dewan Juri dan para panitia dari Graphic Bontang melakukan proses penilaian karya Lomba Foto Cerita Sore

Lomba Foto yang Digagas Graphic Bontang Memasuki Tahap Penjurian

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapten Timnas Indonesia Diperebutkan Klub Elite Italia, Jay Idzes Beri Tips Pemain Muda Naik ke Level Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turunkan Angka Stunting di Bontang, Neni: Kolaborasi Pentahelix dan Peran Aktif Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laptop Lemot atau Kena Virus? Ini Cara Mudah Reset ke Setelan Pabrik, Data Tetap Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi