“Ada beberapa saksi yang sudah kami periksa, totalnya 16 orang. Semua keterangan itu akan kami dalami satu per satu. Seperti yang sudah saya sampaikan, keterlibatan pelaku lain akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Kutim Segera Rekonstruksi Pasar Sangkulirang yang Terbakar
Selain itu, hasil autopsi jenazah Amel dari tim dokter forensik juga telah diterima oleh Polres Kubar.
Hasil ini menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan kematian Amelinda Sari. Namun, hasil autopsi tersebut belum dapat dipublikasikan karena penyidikan masih berjalan.
Sebelumnya, Polres Kubar telah menetapkan RY sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya, Amelinda Sari, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk pakaian, rantai, dan video penganiayaan.
“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, pada tanggal 28 Agustus 2024, kami menetapkan RY sebagai tersangka dan saat ini ia sudah ditahan di Rutan Polres Kutai Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi, dalam konferensi pers di Mapolres Kubar.
Baca Juga: Bandara Soetta Akan Terapkan Kembali e-HAC Covid-19 untuk Cegah Penyebaran Mpox
Asriadi menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mengikat kaki korban menggunakan rantai hewan dan memasang gembok, yang terbukti melalui video yang beredar luas di media sosial setelah kematian Amel.
“Motifnya adalah rasa kesal dari tersangka karena korban sering keluar rumah tanpa izin,” ungkap Asriadi.
Discussion about this post