Lebih lanjut, polisi akan terus mendalami kasus ini, mengingat korban menghilang pasca terjadinya kekerasan tersebut.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan menggali keterangan lebih lanjut dari para saksi,” tambahnya.
Baca Juga: KPU Sebut Ada 43 Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pendaftaran Bakal Diperpanjang
Meskipun hasil autopsi sudah di tangan polisi, hasil tersebut belum dipublikasikan dan akan diungkapkan di pengadilan nanti.
“Hasil autopsi akan kami buka di pengadilan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, RY dikenakan pasal yang terkait dengan perlindungan anak, khususnya mengenai kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: PON 2024: Tim Futsal Putra Kalimantan Timur Hantam Papua Pegunungan 6-2
Pasal tersebut mencakup larangan melakukan atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2004.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Asriadi. ***
Discussion about this post