Polres Kutai Barat Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kematian Amel

Ibu Amelinda Sari, RY, resmi ditetapkan jadi tersangka penganiayaan dan ditahan Polres Kubar, Kamis (29/8/2024).

Ibu Amelinda Sari, RY, resmi ditetapkan jadi tersangka penganiayaan dan ditahan Polres Kubar, Kamis (29/8/2024).

PORTAL BONTANG – Polres Kutai Barat (Kubar) masih intensif menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian tragis Amelinda Sari, seorang siswi berusia 9 tahun dari Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai.

Amel ditemukan meninggal secara mencurigakan di kawasan hutan karet pada 13 Agustus lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asradi, menjelaskan bahwa saat ini baru ibu kandung korban, RY, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Ilmuwan NASA Ciptakan Robot untuk Meneliti Pencairan di Bawah Lapisan Es Antarktika

Namun, ada kemungkinan tersangka lain juga akan ditetapkan seiring perkembangan penyelidikan.

“Ini masih tahap awal. Penyidik terus menggali keterangan dari saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya agar kasus ini dapat kami ungkap secara menyeluruh dan tuntas,” ujar Asradi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kubar, Kamis 29 Agustus 2024 lalu, dilansir Portalbontang.com dari RRI.

ADVERTISEMENT

Asradi menambahkan bahwa tersangka RY saat ini dikenakan pasal penganiayaan.

Namun, ada kemungkinan kasus ini dapat berkembang menjadi kasus pembunuhan jika ditemukan bukti yang mendukung bahwa RY terlibat dalam kematian putrinya.

Baca Juga: WHO: Israel Sepakati Jeda Kemanusiaan Harian untuk Vaksinasi Massal Polio di Gaza

“Saat ini, pasal yang dikenakan adalah terkait penganiayaan, sesuai dengan yang terlihat dalam video yang beredar. Kami akan terus mendalami kasus ini. Mohon doa agar penyelidikan ini berjalan lancar,” lanjut Asradi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 16 saksi, termasuk ayah korban, untuk memperjelas kronologi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ada beberapa saksi yang sudah kami periksa, totalnya 16 orang. Semua keterangan itu akan kami dalami satu per satu. Seperti yang sudah saya sampaikan, keterlibatan pelaku lain akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Kutim Segera Rekonstruksi Pasar Sangkulirang yang Terbakar

Selain itu, hasil autopsi jenazah Amel dari tim dokter forensik juga telah diterima oleh Polres Kubar.

Hasil ini menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan kematian Amelinda Sari. Namun, hasil autopsi tersebut belum dapat dipublikasikan karena penyidikan masih berjalan.

Sebelumnya, Polres Kubar telah menetapkan RY sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya, Amelinda Sari, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk pakaian, rantai, dan video penganiayaan.

“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, pada tanggal 28 Agustus 2024, kami menetapkan RY sebagai tersangka dan saat ini ia sudah ditahan di Rutan Polres Kutai Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi, dalam konferensi pers di Mapolres Kubar.

Baca Juga: Bandara Soetta Akan Terapkan Kembali e-HAC Covid-19 untuk Cegah Penyebaran Mpox

Asriadi menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mengikat kaki korban menggunakan rantai hewan dan memasang gembok, yang terbukti melalui video yang beredar luas di media sosial setelah kematian Amel.

“Motifnya adalah rasa kesal dari tersangka karena korban sering keluar rumah tanpa izin,” ungkap Asriadi.

Lebih lanjut, polisi akan terus mendalami kasus ini, mengingat korban menghilang pasca terjadinya kekerasan tersebut.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan menggali keterangan lebih lanjut dari para saksi,” tambahnya.

Baca Juga: KPU Sebut Ada 43 Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pendaftaran Bakal Diperpanjang

Meskipun hasil autopsi sudah di tangan polisi, hasil tersebut belum dipublikasikan dan akan diungkapkan di pengadilan nanti.

“Hasil autopsi akan kami buka di pengadilan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, RY dikenakan pasal yang terkait dengan perlindungan anak, khususnya mengenai kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: PON 2024: Tim Futsal Putra Kalimantan Timur Hantam Papua Pegunungan 6-2

Pasal tersebut mencakup larangan melakukan atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2004.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Asriadi. ***

Exit mobile version