Menpan RB Bahas Penyelesaian Tenaga Non ASN dan Digitalisasi Manajemen ASN dalam Pertemuan dengan Komisi II DPR

Menpan RB dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu lalu.

Menpan RB dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu lalu.

PORTAL BONTANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa sejumlah transformasi strategis telah dirancang dan dikonsolidasikan dengan berbagai sektor dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu fokus utama dari transformasi tersebut adalah penyelesaian penataan tenaga non-ASN.

Anas menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatasi isu non-ASN melalui tiga peraturan penting, yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 yang mengatur Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 mengenai Seleksi Pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan, serta KepmenPANRB No. 348/2024 yang mengatur Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Baca Juga: Ilmuwan NASA Ciptakan Robot untuk Meneliti Pencairan di Bawah Lapisan Es Antarktika

“Penyelesaian tenaga non-ASN ini tidak perlu menunggu hingga RPP selesai. Dalam pengadaan PPPK tahun 2024, pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar non-ASN sebanyak 1.031.554,” ujar Anas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu lalu, dilansir Portalbontang.com dari situs resminya, Sabtu 31 Agustus 2024.

Dalam peraturan yang diterbitkan, beberapa poin utama yang diatur meliputi proses seleksi di mana kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik apabila jumlah pelamar melebihi jumlah formasi yang tersedia.

ADVERTISEMENT

Pengisian formasi akan diprioritaskan secara berurutan untuk:

a) Guru yang lulus pada tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.

Baca Juga: WHO: Israel Sepakati Jeda Kemanusiaan Harian untuk Vaksinasi Massal Polio di Gaza

b) Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

c) Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

d) Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri serta Tenaga Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Pemkab Kutim Segera Rekonstruksi Pasar Sangkulirang yang Terbakar

e) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Bagi pelamar non-ASN yang terdata di database BKN dan lolos seleksi dengan peringkat terbaik, akan diangkat menjadi PPPK. Namun, bagi yang belum mendapat peringkat terbaik dan tidak sesuai dengan lowongan formasi yang tersedia, bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Anas.

Lebih lanjut, Anas memaparkan bahwa dalam RPP Manajemen ASN juga dirumuskan transformasi untuk menyederhanakan proses bisnis layanan kepegawaian guna memudahkan ASN.

Sebelumnya, penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) memerlukan tiga tahap, namun kini dengan RPP Manajemen ASN, SKJ dapat ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Baca Juga: Bandara Soetta Akan Terapkan Kembali e-HAC Covid-19 untuk Cegah Penyebaran Mpox

Proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional (JF) yang dulunya membutuhkan sembilan tahap kini dipangkas menjadi empat tahap.

Dalam hal penilaian kinerja ASN, proses yang sebelumnya memerlukan tiga tahap kini disederhanakan menjadi satu tahap yang dilakukan oleh atasan langsung atau Pejabat Penilai Kinerja.

“Dulu, layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari 1.000 aplikasi yang dikembangkan secara terpisah oleh instansi pemerintah, namun sekarang semuanya terintegrasi dalam sebuah Platform Terpadu,” tambah Anas.

Seiring dengan penyederhanaan ini, Kementerian PANRB terus mengembangkan digitalisasi manajemen ASN melalui pengembangan portal administrasi pemerintahan di bidang layanan aparatur negara, yang merupakan bagian dari Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.

Baca Juga: KPU Sebut Ada 43 Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pendaftaran Bakal Diperpanjang

“Portal ini mengintegrasikan berbagai layanan pengelolaan ASN agar manajemen ASN menjadi lebih efektif dan efisien, mencakup perencanaan, pengadaan, budaya kinerja, pengawasan, kinerja, talenta, kompetensi, hingga penghargaan dan pemberhentian ASN,” ungkap Anas.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga menekankan pentingnya political will serta kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan RPP Manajemen ASN, khususnya yang terkait dengan penataan tenaga non-ASN.

“Penyelesaian masalah tenaga non-ASN ini adalah perhatian khusus. Komisi II DPR RI akan terus mengawal penyelesaian RPP Manajemen ASN agar segera diselesaikan,” tegasnya. ***

Exit mobile version