KPU Sebut Ada 43 Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pendaftaran Bakal Diperpanjang
KPU RI mencatat terdapat 43 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
PORTAL BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mencatat terdapat 43 wilayah yang hanya memiliki Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada 2024.
Data ini diterima oleh KPU hingga Jumat, 30 Agustus 2024, pada malam hari.
Untuk menangani kondisi ini, KPU daerah di wilayah-wilayah tersebut telah melaksanakan sosialisasi tambahan yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Baca Juga: Teddy-Marjito Siapkan Program Perlengkapan Sekolah Gratis bagi Warga OKU
Langkah ini diambil guna mendorong lebih banyak warga untuk mencalonkan diri dan sebagai hasilnya, masa pendaftaran diperpanjang dari 2 September hingga 4 September 2024.
“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan Pilkada memiliki kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan agar tidak terjadi calon tunggal dalam Pilkada di suatu wilayah,” ujar Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Agustus 2024, dilansir Portalbontang.com dari RRI.
KPU juga membuka peluang bagi partai politik yang telah mengusung pasangan calon untuk mengubah dukungannya jika diperlukan.
Namun, jika hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran masih terdapat calon tunggal, KPU akan melanjutkan proses tahapan Pilkada.
Dalam hal ini, calon tunggal akan bertarung melawan kotak kosong pada saat pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now