Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelamar adalah bahwa mereka hanya bisa melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, dan hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
Penggunaan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda juga dilarang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pelamar dianggap gugur atau dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Akuisisi Kapal Bekas di PT ASDP, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyatakan bahwa jabatan dalam pengadaan PPPK T.A. 2024 meliputi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Seleksi PPPK akan melalui dua tahapan: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang meliputi penilaian terhadap Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural.
Seleksi wawancara, yang dilakukan berbasis komputer, bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Baca Juga: Muhammadiyah: DPR Harus Menjadi Contoh dan Mematuhi Hukum yang Berlaku
Tautan Aturan Pengadaan PPPK 2024:
Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1869?KEPUTUSAN%20MENTERI
Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di Instansi Daerah T.A 2024
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1870?KEPUTUSAN%20MENTERI
Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1871?KEPUTUSAN%20MENTERI
Discussion about this post