PORTAL BONTANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis tiga peraturan baru mengenai kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.
Peraturan tersebut meliputi Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A. 2024, KepmenPANRB No. 348/2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah T.A. 2024, serta KepmenPANRB No. 349/2024 yang mengatur Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan T.A. 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pemerintah akan menyediakan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca Juga: AirPods Max 2 Segera Hadir, Inilah Fitur yang Dinanti
“Formasi PPPK ini disiapkan untuk memenuhi amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yang bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” jelasnya, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Menpan RB.
Hingga 22 Agustus 2024, total formasi CASN yang telah ditetapkan mencapai 1.280.547, dengan alokasi terbesar untuk PPPK sebanyak 1.031.554.
Sedangkan formasi CPNS mencapai 248.993, terdiri dari 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 akan memprioritaskan pelamar dari database THK-II di BKN, non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Laporan Terbaru Memastikan Peluncuran iPhone 16 pada 10 September
Seleksi PPPK akan dilakukan dengan menggunakan tes berbasis komputer (CAT), dan kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik, tanpa menggunakan nilai ambang batas.
“Pelamar wajib mengikuti seleksi dan hanya akan dinyatakan lulus jika mendapatkan peringkat terbaik. Dalam proses ini, tidak ada seleksi atau pengangkatan otomatis,” ujar Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring pada Jumat 23 Agustus 2024 lalu.
Penting bagi setiap instansi, terutama instansi daerah, untuk menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansi mereka.
Baca Juga: BMKG Warning: Hujan Lebat Ancam Sejumlah Wilayah Indonesia, Waspada Cuaca Ekstrem
Kriteria tambahan untuk mengikuti rekrutmen PPPK mencakup pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pengalaman minimal adalah 2 tahun, sedangkan jenjang ahli muda memerlukan pengalaman minimal 3 tahun.
Pengecualian berlaku untuk JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Pelamar juga harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut saat melamar.
Baca Juga: 10 Jenis Muatan Truk Paling Sering Overload di Indonesia: Data Terbaru
“Pelamar yang terdaftar sebagai tenaga non-ASN di database BKN dan memperoleh peringkat terbaik, namun tidak sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Aba.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelamar adalah bahwa mereka hanya bisa melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, dan hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
Penggunaan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda juga dilarang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pelamar dianggap gugur atau dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Akuisisi Kapal Bekas di PT ASDP, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyatakan bahwa jabatan dalam pengadaan PPPK T.A. 2024 meliputi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Seleksi PPPK akan melalui dua tahapan: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang meliputi penilaian terhadap Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural.
Seleksi wawancara, yang dilakukan berbasis komputer, bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Baca Juga: Muhammadiyah: DPR Harus Menjadi Contoh dan Mematuhi Hukum yang Berlaku
Tautan Aturan Pengadaan PPPK 2024:
Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1869?KEPUTUSAN%20MENTERI
Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1870?KEPUTUSAN%20MENTERI
Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1871?KEPUTUSAN%20MENTERI
***