KPK Dalami Dugaan Korupsi Akuisisi Kapal Bekas di PT ASDP, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
PORTAL BONTANG – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry.
Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkap adanya pembelian kapal bekas dalam kondisi tidak layak dan adanya utang yang cukup besar.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa proses akuisisi tersebut melibatkan pembelian kapal bekas dengan usia di atas 30 tahun dan utang senilai hampir Rp600 miliar.
Baca Juga: Muhammadiyah: DPR Harus Menjadi Contoh dan Mematuhi Hukum yang Berlaku
“Praktik ini diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah,” tegas Tessa, dilansir Portalbontang.com dari Mediusnews.com (mitra Promedia), Jumat 23 Agustus 2024 lalu.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Mereka bernisial HMAC, MYH, IP, dan A. Para tersangka itu berasal dari tiga penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pembelian kapal bekas yang dilakukan PT ASDP tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Aktivis Pro-Demokrasi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Ini terjadi mulai kesalahannya adalah ketika prosesnya, barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru,” tutur dia.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now