PORTAL BONTANG – Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, telah membatalkan daftar inventarisasi masalah (DIM) usulan baru mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
“DIM usulan baru dari Pemerintah kami cabut,” ujar Supratman saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024, dilansir Portalbontang.com dari Antara.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan agar DIM sebelumnya tidak dibahas kembali karena sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.
Baca Juga: Wabah Mpox di Indonesia: Kasus Terbanyak di Jakarta, Transmisi Seksual Dominan
Ia menyarankan agar revisi UU Pilkada mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehingga, DIM yang kami ajukan sebaiknya tidak dibahas lagi. Fokuskan pada isu yang relevan dengan konteks saat ini, termasuk mempertimbangkan putusan MK,” kata Tito.
Tito menyebut beberapa DIM yang dianggap tidak relevan lagi, seperti: (1) pengaturan pelantikan DPRD pada November 2024; (2) pemungutan suara pilkada yang dimajukan menjadi September 2024; (3) penyesuaian jumlah anggota bawaslu dan panwaslu sesuai UU Pemilu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa terdapat 496 DIM terkait RUU Pilkada yang telah diserahkan oleh Pemerintah, termasuk 336 DIM tetap, tujuh DIM perubahan redaksional, sembilan DIM perubahan substansi, empat DIM yang dihapus, dan 140 DIM usulan baru.
Baca Juga: Bosan dengan Konten Sampah? Cara Mengatur Ulang Algoritma Media Sosial Anda
Baidowi menjelaskan bahwa RUU Pilkada bukanlah usulan baru dari DPR, melainkan kelanjutan dari inisiatif DPR yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 November 2023.
Pembahasan RUU ini sempat tertunda karena Pilpres 2024 dan putusan MK yang menolak penundaan jadwal Pilkada 2024.
“RUU ini bukan usulan baru, tetapi lanjutan dari inisiatif DPR yang hari ini memasuki pembahasan Tingkat I,” jelas Baidowi.
Baca Juga: Dekat Peluncuran iOS 18, Apple Segera Rilis Update iOS 17.6.2 untuk Pengguna iPhone
Pada rapat tersebut juga hadir Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, bersama wakil ketua Baleg DPR RI: Ichsan Soelistio, Willy Aditya, dan Abdul Wahid.
Sebelumnya, pada 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait pencalonan kepala daerah: Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan oleh KPU, menggugurkan tafsir Mahkamah Agung sebelumnya.***
Komentar Anda