Baca Juga: Fokusmaker Nilai Bahlil Lahadalia Tepat untuk Memimpin Golkar, Ini Alasannya
“Target pajak daerah tahun ini sebesar Rp8,5 triliun, dengan rincian PKB sebesar Rp1,5 triliun, BBNKB Rp1,5 triliun, PBBKB Rp5,2 triliun, Pajak Air Permukaan Rp20 miliar, dan Pajak Rokok Rp233 miliar,” jelasnya.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 60 persen dari target yang ditetapkan.
Ismiati optimis bahwa melalui program pemutihan ini, target penerimaan pajak daerah dapat tercapai.
Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
Selain itu, Ismiati juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak menunda-nunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan salah satu cara pemerintah daerah untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tutup Ismiati.
“Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.” ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda