PORTAL BONTANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta meningkatkan kesadaran wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, di Samarinda, Selasa, 13 Agustus 2024, dilansir Portalbontang.com dari Antara.
Program pemutihan ini berlaku selama 32 hari, dimulai pada 12 Agustus hingga 12 September 2024.
Baca Juga: Awali Liga 1, Borneo FC Hajar Semen Padang 3-1
Dalam program ini, Bapenda Kaltim memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB kedua dan seterusnya.
Program pemutihan ini tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat di berbagai platform pembayaran, termasuk Bankaltimtara, BNI, Mandiri, Pegadaian, Pos Indonesia, dan lainnya.
Ismiati menjelaskan bahwa penerimaan PKB dan BBNKB akan dibagihasilkan sebesar 30 persen untuk kabupaten/kota dan 70 persen untuk provinsi.
Baca Juga: Agus Gumiwang Kartasasmita Terpilih Sebagai Plt Ketum Golkar
Sedangkan untuk Pajak Air Permukaan, pembagiannya dilakukan secara merata, dengan 50 persen untuk kabupaten/kota dan 50 persen untuk provinsi.
“Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hasil pembagiannya adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota,” tambah Ismiati.
Ismiati juga mengungkapkan bahwa terdapat lima jenis komponen pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Kaltim, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Rokok.
Komentar Anda