PORTAL BONTANG – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan penghapusan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pemberian rekomendasi pendirian Rumah Ibadah.
Menurut Ma’ruf, seharusnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak serta-merta menghapus aturan tersebut tanpa pertimbangan matang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ma’ruf Amin setelah kunjungannya ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan YPP dan YCAB Foundation
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama,” ujar Ma’ruf Amin, dilansir Portalbontang.com dari PMJ News, Jumat 9 Agustus 2024.
Ma’ruf Amin menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pendirian rumah ibadah.
Ia mengungkapkan bahwa aturan yang telah ada dirumuskan bersama oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya yang ikut melahirkan itu,” tuturnya.
Baca Juga: Lawan Misinformasi, YouTube Uji Coba Fitur Baru Mirip Community Notes Twitter
“Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” sambungnya.
Ma’ruf menegaskan bahwa setiap aturan pasti memiliki latar belakang dan alasan yang jelas dalam penyusunannya.
Discussion about this post