PORTAL BONTANG – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan penghapusan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Menurut Ma’ruf, seharusnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak serta-merta menghapus aturan tersebut tanpa pertimbangan matang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ma’ruf Amin setelah kunjungannya ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan YPP dan YCAB Foundation
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama,” ujar Ma’ruf Amin, dilansir Portalbontang.com dari PMJ News, Jumat 9 Agustus 2024.
Ma’ruf Amin menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pendirian rumah ibadah.
Ia mengungkapkan bahwa aturan yang telah ada dirumuskan bersama oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya yang ikut melahirkan itu,” tuturnya.
Baca Juga: Lawan Misinformasi, YouTube Uji Coba Fitur Baru Mirip Community Notes Twitter
“Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” sambungnya.
Ma’ruf menegaskan bahwa setiap aturan pasti memiliki latar belakang dan alasan yang jelas dalam penyusunannya.
Oleh karena itu, kebijakan yang telah diberlakukan seharusnya tidak diubah secara tiba-tiba tanpa alasan yang kuat.
Baca Juga: Apple Rilis Pembaruan Minor iOS 17.6.1 dan macOS Sonoma 14.6.1
“Jadi ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Nah, jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan rencana perubahan aturan pendirian rumah ibadah.
Menurut Yaqut, perizinan pendirian rumah ibadah nantinya hanya akan diajukan melalui Kementerian Agama.
“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” ungkap Yaqut di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Baca Juga: Ratu Zakiyah Ajak Warga Serang Jadikan Kejujuran Pilar Kepemimpinan
Yaqut menambahkan bahwa perubahan aturan ini telah disepakati bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Dalam aturan sebelumnya, pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Namun, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapus.
“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” tuturnya. ***
Komentar Anda