Pemerintah Jamin Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Melalui Perpres Baru
Pemerintah semakin serius dalam melindungi hak-hak warga terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagai contoh, di Kelurahan Sepaku, terdapat 21 kepala keluarga yang terdampak pembangunan pengendalian banjir dengan total luas lahan 2,24 hektar.
Sementara itu, di Kelurahan Pemaluan, terdapat 55 kepala keluarga yang terdampak pembangunan jalan tol dengan total luas lahan 44 hektar.
Proses pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak dilakukan langsung oleh Otorita IKN. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran. ***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now