Aturan Baru Rokok Makin Ketat: Eceran Dilarang, Iklan Dibatasi
Fokus utama dari aturan ini adalah larangan penjualan rokok secara eceran, pembatasan iklan rokok, dan beberapa aturan lainnya.
PORTAL BONTANG – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengendalian zat adiktif tembakau yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi pusat perhatian masyarakat.
Fokus utama dari peraturan ini adalah larangan penjualan Rokok secara eceran, pembatasan iklan rokok, dan kewajiban menampilkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menjelaskan bahwa tujuan utama dari pelarangan penjualan rokok eceran adalah untuk mengurangi konsumsi rokok demi melindungi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Akbar Tandjung dan Pj Bupati Tapteng Canangkan Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Islam Barus
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” ungkap Indah, dilansir Portalbontang.com dari Info Publik, Senin 5 Agustus 2024.
Rokok diketahui dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan pernapasan, termasuk bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).
Paparan asap rokok yang terus-menerus dapat merusak jaringan paru-paru dan mengganggu fungsi paru-paru.
Pengaturan zat adiktif, baik yang mengandung tembakau maupun tidak, termasuk rokok dan produk lain yang bersifat adiktif, tercantum dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu mengenai Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 hingga Pasal 463.
Baca Juga: Apple Siap Luncurkan Perangkat Lipat dan iPhone 17 Slim pada 2026
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now