Larangan Penjualan Rokok eceran
Pasal 434 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada individu di bawah usia 21 tahun, kepada perempuan hamil, dan secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, penempatan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang di area sekitar pintu masuk dan keluar, atau di tempat yang sering dilalui dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Ketentuan pelarangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial, sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f, dapat dikecualikan jika ada verifikasi umur.
Baca Juga: Jokowi Mengecam Keras Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” kata Indah.
Aturan baru ini diharapkan dapat menurunkan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak negatif rokok dan produk tembakau lainnya. ***
Discussion about this post