Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News

Aturan Baru Rokok Makin Ketat: Eceran Dilarang, Iklan Dibatasi

by Redaksi Portal Bontang
Senin, 5 Agustus 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Ilustrasi. Fokus utama dari peraturan ini adalah larangan penjualan rokok secara eceran, pembatasan iklan rokok, dan kewajiban menampilkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Ilustrasi. Fokus utama dari peraturan ini adalah larangan penjualan rokok secara eceran, pembatasan iklan rokok, dan kewajiban menampilkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengendalian zat adiktif tembakau yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi pusat perhatian masyarakat.

Fokus utama dari peraturan ini adalah larangan penjualan Rokok secara eceran, pembatasan iklan rokok, dan kewajiban menampilkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menjelaskan bahwa tujuan utama dari pelarangan penjualan rokok eceran adalah untuk mengurangi konsumsi rokok demi melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Akbar Tandjung dan Pj Bupati Tapteng Canangkan Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Islam Barus

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” ungkap Indah, dilansir Portalbontang.com dari Info Publik, Senin 5 Agustus 2024.

Rokok diketahui dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan pernapasan, termasuk bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).

ADVERTISEMENT

Paparan asap rokok yang terus-menerus dapat merusak jaringan paru-paru dan mengganggu fungsi paru-paru.

Pengaturan zat adiktif, baik yang mengandung tembakau maupun tidak, termasuk rokok dan produk lain yang bersifat adiktif, tercantum dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu mengenai Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 hingga Pasal 463.

Baca Juga: Apple Siap Luncurkan Perangkat Lipat dan iPhone 17 Slim pada 2026

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Pasal 434 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada individu di bawah usia 21 tahun, kepada perempuan hamil, dan secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, penempatan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang di area sekitar pintu masuk dan keluar, atau di tempat yang sering dilalui dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Ketentuan pelarangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial, sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f, dapat dikecualikan jika ada verifikasi umur.

Baca Juga: Jokowi Mengecam Keras Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” kata Indah.

Aturan baru ini diharapkan dapat menurunkan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak negatif rokok dan produk tembakau lainnya. ***

Tags: AturaneceranKemenkesRokok
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Prabowo Tawarkan Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia Lebih Banyak, Putin Dukung Langkah Peningkatan Pariwisata dan Beasiswa

Jumat, 20 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Next Post
Google Messages kini tengah menguji desain baru untuk tanda baca pada percakapan RCS.

Google Messages Uji Desain Ulang Tanda Baca untuk Kedua Kalinya

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laptop Lemot atau Kena Virus? Ini Cara Mudah Reset ke Setelan Pabrik, Data Tetap Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi