PORTAL BONTANG – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengendalian zat adiktif tembakau yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi pusat perhatian masyarakat.
Fokus utama dari peraturan ini adalah larangan penjualan Rokok secara eceran, pembatasan iklan rokok, dan kewajiban menampilkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menjelaskan bahwa tujuan utama dari pelarangan penjualan rokok eceran adalah untuk mengurangi konsumsi rokok demi melindungi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Akbar Tandjung dan Pj Bupati Tapteng Canangkan Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Islam Barus
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” ungkap Indah, dilansir Portalbontang.com dari Info Publik, Senin 5 Agustus 2024.
Rokok diketahui dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan pernapasan, termasuk bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).
Paparan asap rokok yang terus-menerus dapat merusak jaringan paru-paru dan mengganggu fungsi paru-paru.
Pengaturan zat adiktif, baik yang mengandung tembakau maupun tidak, termasuk rokok dan produk lain yang bersifat adiktif, tercantum dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu mengenai Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 hingga Pasal 463.
Baca Juga: Apple Siap Luncurkan Perangkat Lipat dan iPhone 17 Slim pada 2026
Larangan Penjualan Rokok Eceran
Pasal 434 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada individu di bawah usia 21 tahun, kepada perempuan hamil, dan secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, penempatan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang di area sekitar pintu masuk dan keluar, atau di tempat yang sering dilalui dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Ketentuan pelarangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial, sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f, dapat dikecualikan jika ada verifikasi umur.
Baca Juga: Jokowi Mengecam Keras Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” kata Indah.
Aturan baru ini diharapkan dapat menurunkan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak negatif rokok dan produk tembakau lainnya. ***
Discussion about this post