Portal Bontang
Beranda News Mahkamah Internasional Vonis Pembangunan Permukiman Israel di Palestina Ilegal, Indonesia Minta Pendudukan Diakhiri

Mahkamah Internasional Vonis Pembangunan Permukiman Israel di Palestina Ilegal, Indonesia Minta Pendudukan Diakhiri

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat 19 Juli 2024 memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengenakan syal bermotif keffiyeh saat hadir di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat 23 Februari 2024 lalu.

PORTAL BONTANG – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat 19 Juli 2024 memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, yang sudah berlangsung bertahun-tahun, jelas melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan.

ICJ memerintahkan Israel segera menghentikan pembangunan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

ICJ menilai kebijakan dan praktik Israel – termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah itu – adalah pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan.

Baca Juga: Dapatkan iPadOS 18 Lebih Cepat, Panduan Instal Beta Publik di iPad

Dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, Senin 22 Juli 2024, putusan Mahkamah Internasional ini tidak mengikat secara hukum, tetapi menjadi basis legal dan moral bagi masyarakat internasional dalam memandang konflik Palestina-Israel.

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengatakan di X bahwa “fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.”

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan aturan hukum international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” tambahnya.

Baca Juga: Apple Ingin Pengguna iPhone Gunakan Safari Demi Privasi, Benarkah Lebih Baik dari Chrome?

Halaman: 1 2 3
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan