Baca Juga: OpenAI Kenalkan GPT-4o mini, Model AI Lebih Kecil dan Murah
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disampaikan Toni bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Tindakan ini juga didasarkan pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.
Penahanan ini, imbuhnya, berlangsung selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal penetapan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejati Kaltim.
Baca Juga: Google Pixel 9 Pro Resmi Diluncurkan, Intip Bocoran Wujudnya
Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat kasus ini menjadi sorotan publik dikarenakan besarnya jumlah kerugian negara yang terlibat.
Toni menegaskan bahwa Kejati Kaltim tidak akan mentolerir segala bentuk korupsi. Pihaknya terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di wilayah Kaltim.
“Tidak ada tempat bagi koruptor di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa dengan penahanan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi pegawai lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Baca Juga: Ribuan Calon Legislatif Terpilih 2024 Belum Laporkan LHKPN, Terancam Tak Dilantik
Kejati Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi korupsi di lingkungan mereka.
Komentar Anda