Portal Bontang
Beranda News Ribuan Calon Legislatif Terpilih 2024 Belum Laporkan LHKPN, Terancam Tak Dilantik

Ribuan Calon Legislatif Terpilih 2024 Belum Laporkan LHKPN, Terancam Tak Dilantik

KPK mengungkapkan bahwa ribuan calon legislatif (caleg) terpilih 2024 masih belum melaporkan LHKPN, padahal ini syarat wajib.

Ilustrasi gedung KPK.KPK mengungkapkan bahwa ribuan calon legislatif (caleg) terpilih 2024 masih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

PORTAL BONTANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ribuan Calon Legislatif (Caleg) terpilih 2024 masih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini menjadi sorotan, mengingat pelaporan LHKPN adalah syarat wajib bagi caleg terpilih sebelum dilantik.

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dari total 20.462 caleg terpilih, baru 13.493 yang telah menyerahkan LHKPN per tanggal 15 Juli 2024.

Baca Juga: Waspada Penyakit Musim Hujan di Kalimantan Timur, Dinkes Kaltim Ingatkan Pola 3M Plus

“Batas waktu pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih adalah 21 hari sebelum pelantikan, yaitu 1 Oktober 2024,” tegas Tessa, dilansir Portalbontang.com dari RRI, Jumat 19 Juli 2024.

Caleg yang belum melaporkan LHKPN terancam tidak akan dilantik dan namanya dihapus dari daftar calon terpilih.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik juga telah menegaskan konsekuensi bagi caleg terpilih yang belum melapor LHKPN.

Baca Juga: Mantan Wartawan yang Jadi Politisi, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Siap Gandeng Promedia Gelar Pelatihan Jurnalisme Berkualitas

“Benar, caleg terpilih yang belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik,” ujar Idham.

Aturan pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPU Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024.

KPU menghimbau kepada seluruh caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan. ***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan