PORTAL BONTANG – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam siaran persnya yang dilansir Portalbontang.com dari Antara, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa Hendry telah menyalahgunakan jabatannya.
Ia merinci, tindakan menyalahgunakan jabatan tersebut seperti bertindak sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara tidak sesuai aturan.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta melakukan pelanggaran tersebut secara berulang.
Dewan Kehormatan menekankan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, harus menunjukkan keteladanan dalam menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.
Baca Juga: H Mujiono, Kartu Truf Pilkada Banyuwangi 2024?
Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa.
Komentar Anda