Kemenhub Minta Uji Coba Taksi Terbang IKN Tidak Ganggu Penerbangan
Kemenhub menegaskan bahwa uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan penerbangan.
PORTAL BONTANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan penerbangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, menyatakan bahwa uji coba tersebut Taksi Terbang IKN dapat dilakukan asalkan tidak mengganggu ruang udara pesawat konvensional.
“Jadi, pihak penyedia atau apapun operatornya kalau dengan konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak itu bisa dilakukan,” kata Sigit, dilansir Portalbontang.com dari Antara, Kamis 4 Juli 2024.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, DKPP Sebut Terbukti Lakukan Tindakan Asusila
Sigit menjelaskan bahwa taksi udara termasuk dalam kategori wahana udara tidak berawak (UAM) dan mekanisme penerbangannya terpisah dari pesawat konvensional.
Namun, kajian lebih lanjut mengenai operasional taksi terbang masih diperlukan karena konsep ini masih dalam tahap pengembangan di seluruh dunia.
Penggunaan taksi terbang di IKN nantinya akan membutuhkan izin operasional, sama seperti penggunaan pesawat tanpa awak.
Sigit menekankan pentingnya koordinasi antara operator dengan bandara setempat dan penyedia layanan navigasi untuk memastikan keselamatan penerbangan.
Baca Juga: 5 Tips dan Trik Gunakan Folder Aman Samsung, Setiap Pemilik Smartphone Galaxy Wajib Tahu
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan uji coba taksi terbang Hyundai di Kota Samarinda pada bulan Juli ini.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now