PORTAL BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil sikap tegas terhadap maraknya judi online.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan akan memberikan sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.
Akmal Malik menyoroti dampak negatif judi online yang merugikan individu dan lingkungan sekitarnya, termasuk keluarga dan pekerjaan.
Baca Juga: Polda Kaltim Tetapkan 6 Selebgram Sebagai Tersangka Promosi Judi Online
“Jika yang berkinerja baik, kami biasanya memberikan penghargaan, kini saatnya juga memberikan hukuman bagi yang melanggar,” tegasnya, dilansir Portalbontang.com dari RRI, Selasa 25 Juni 2024.
Penerapan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN, menjunjung tinggi integritas, dan memperkuat sistem birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltim.
Akmal Malik menegaskan, “Tidak ada tempat bagi ASN yang melanggar aturan di Pemprov Kaltim.”
Langkah tegas ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan efek jera bagi ASN lainnya yang berpotensi terlibat dalam judi online.
Baca Juga: Telegram Premium: Apa Itu dan Apa Saja Kelebihannya, dan Cara Berlangganan
Pemprov Kaltim mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda