PORTAL BONTANG – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan menetapkan enam selebgram sebagai tersangka.
Mereka terbukti terlibat dalam mempromosikan dan mendistribusikan akses judi online.
“Di Kaltim, kami telah melakukan upaya hukum terhadap pelaku judi online, termasuk yang mentransmisikan atau mendistribusikan akses judi. Sudah ada 6 tersangka selebgram yang terbukti mengendorse akun judi online dan telah diamankan,” tegas Kompol Dian Puspitosari, PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Senin lalu, 24 Juni 2024, dilansir Portalbontang.com dari Antara.
Baca Juga: Telegram Premium: Apa Itu dan Apa Saja Kelebihannya, dan Cara Berlangganan
Kasus judi online semakin marak dan meresahkan di Indonesia, menyebabkan kerugian materiil dan moril bagi masyarakat.
Presiden Jokowi telah merespons dengan menerbitkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Polda Kaltim secara rutin melakukan penindakan hukum terhadap pelaku dan oknum yang terlibat dalam judi online.
Kemudahan akses internet dan banyaknya iklan judi online yang menggiurkan menjadi faktor utama maraknya kasus ini.
Baca Juga: Logo HUT RI Tahun 2024 Resmi Dirilis, Ini Penampakan, Tema, Makna, dan Link Download
“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judi online bikin ketagihan masyarakat.Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan game atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” ungkap Dian.
Pelaku judi online dapat dikenai hukuman berdasarkan UU ITE pasal 27 (ayat 2), dengan denda minimal Rp 10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.
Langkah tegas pemerintah dan kepolisian ini diharapkan dapat memberantas judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda