PORTAL BONTANG – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa 4 Juni 2024.
Undang-Undang KIA ini menitikberatkan pada perlindungan dan kesejahteraan ibu dan anak selama seribu hari pertama kehidupan, dimulai dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun.
Periode ini dianggap krusial dalam tumbuh kembang anak, sehingga undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
Baca Juga: Perbaikan Pipa Gas Bocor, 9 Kelurahan di Bontang Alami Gangguan Pasokan Gas Hari Ini
Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi DPR RI, proses pembahasan RUU KIA yang berlangsung dinamis melibatkan Komisi VIII DPR RI dan pemerintah.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam merumuskan beberapa norma, kesepakatan akhirnya dicapai dengan mengedepankan prinsip saling menghormati.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa fokus utama RUU KIA adalah pada kesejahteraan ibu dan anak selama seribu hari pertama kehidupan.
“Perubahan fokus ini mengharuskan adanya restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” katanya.
Baca Juga: Spesifikasi dan Keunggulan Chip M4, Prosesor Keluaran Terbaru dari Apple
“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjandi UU?” tanya Puan dalam rapat paripurna.
Seketika dijawab “Setuju,” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.
Diah Pitaloka juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian pembahasan RUU KIA, termasuk pimpinan dan anggota DPR RI, pemerintah, tim teknis, serta sekretariat Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga: Misi Luar Angkasa China Mencetak Sejarah, Chang’e-6 Mendarat di Sisi Jauh Bulan
Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan
Salah satu pasal dalam UU KIA ini mengatur ibu berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA yang dilansir Portalbontang.com dari draf RUU tersebut. Pasal itu berbunyi:
Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, ayat 4 mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.
UU itu juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.
Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.
Pasal 5
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
***
Komentar Anda