PORTAL BONTANG – Meskipun menuai banyak kritik dari masyarakat, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipastikan tetap berjalan sesuai rencana dan akan diberlakukan mulai tahun 2027.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Jumat lalu, 31 Mei 2024.
Moeldoko menjelaskan bahwa program Tapera ini tidak akan ditunda karena belum ada iuran yang dibebankan kepada siapapun, baik ASN maupun karyawan swasta, sejak perubahan dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera.
“Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan,” ungkap Moeldoko, dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia.
Pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait program ini, namun program ini diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan backlog perumahan di Indonesia, di mana sekitar 9,9 juta warga belum memiliki tempat tinggal.
Mekanisme iuran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2024.
Untuk ASN, 0,5 persen ditanggung oleh pemerintah, dan 0,5 persen ditanggung oleh ASN itu sendiri.
Sedangkan untuk pekerja swasta dan mandiri, 1 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2 persen ditanggung oleh pekerja.
Pemerintah memastikan pengelolaan dana Tapera akan aman dan diawasi oleh Komite Tapera yang terdiri dari Menteri PUPR, Menkeu, Menaker, Komisioner OJK dan professional.
Tidak semua pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR) tidak wajib menjadi peserta.
Baca Juga: PPDB SD Bontang 2024: Zonasi dan Afirmasi Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya
Namun, pekerja yang berpendapatan di atas UMR dan sudah memiliki rumah, tetap diwajibkan menjadi peserta.
Sebagian dari dana Tapera ini akan digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi masyarakat yang belum memiliki hunian.
Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengatasi permasalahan backlog perumahan sendirian.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memastikan bahwa sampai saat ini belum ada pemotongan gaji non ASN, TNI/Polri untuk Tapera.
Baca Juga: 2 Bulan Jelang HUT RI di Nusantara, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur dari Jabatan
“Tenang saja, ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan, terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024, tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI/Polri karena nanti potongannya, mekanismenya itu akan diatur peraturan menteri ketenagakerjaan,” jelasnya.
Indah menjelaskan bahwa program Tapera ini tidak akan memberatkan pekerja karena bukan iuran, melainkan tabungan.
Program ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah di atas upah minimum. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda