Beberapa kelompok hak asasi manusia mengatakan undang-undang tersebut menargetkan umat Islam.
Pegawai negeri dan murid sekolah dilarang mengenakan simbol dan pakaian keagamaan di Prancis.
Baca Juga: 10 Tips dan Trik iPhone yang Wajib Kamu Coba, Pengguna Baru Harus Tahu Fitur Canggih
Tidak ada undang-undang nasional yang mengatur pekerja swasta.
Namun beberapa organisasi, seperti National Bar Association serta kelompok media Radio France dan France Media Monde, menetapkan peraturan mereka sendiri.
Fkihi mengatakan dia pernah ditawari pekerjaan jurnalisme televisi dengan syarat dia tidak mengenakan jilbab.
“Yang mengherankan adalah lowongan tersebut ditujukan untuk posisi berbahasa Arab. Mereka menginginkan keahlian kami, tetapi tanpa identitas kami,” tukasnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda