Mereka bisa melarang penggunaan wilayahnya untuk lalu lintas barang dan jasa bagi Israel misalnya, tambah Hasbi.
Baca Juga: Taksi Terbang IKN Tiba di Balikpapan, Uji Coba Juli 2024 di Samarinda
Sementara pakar hukum internasional di Universitas Indonesia Prof. Dr. Hikmahanto Juwana mendorong Indonesia untuk kembali “mengkapitalisasi” upaya membela Palestina dengan “me-lobby negara-negara Eropa untuk mengikuti jejak tiga negara (Norwegia, Irlandia dan Spanyol) yang telah memberi pengakuan pada Palestina, supaya melakukan hal yang sama dan agar rakyat Palestina memiliki negara yang merdeka.” ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda