Pertama dalam 250 Tahun, Mantan Presiden AS Donald Trump Divonis Bersalah oleh Pengadilan
Donald Trump menjadi mantan Presiden AS pertama yang diputus bersalah oleh pengadilan dalam 250 tahun.
PORTAL BONTANG – Dewan juri persidangan di New York menyatakan DONALD TRUMP bersalah atas semua dakwaan dalam kasus uang bungkam, Kamis 30 Mei 2024 waktu setempat.
Putusan vonis ini keluar hanya lima bulan sebelum Pilpres AS digelar, di mana Trump menjadi kandidat utama calon presiden dari Partai Republik.
Pengadilan pidana bersejarah itu berakhir dengan vonis bersalah bagi pria berusia 77 tahun, untuk setiap dari 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis dalam upaya menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut bagi bintang film porno Stormy Daniels.
Baca Juga: Khutbah Jumat 31 Mei 2024, Masjid Al Aqsa dan Keutamaannya Bagi Umat Muslim
Keputusan juri ini menjadikannya mantan Presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah atas kejahatan berat dalam hampir 250 tahun sejarah AS.
Dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, keputusan juri tersebut mengakhiri persidangan yang berpusat pada klaim-klaim terkait seks dan keuangan yang ditutup-tutupi dan membuat Trump dijatuhi hukuman penjara.
Trump, yang dipastikan akan mengajukan banding, tidak segera bereaksi. Ia tampak duduk diam sambil menunduk.
Vonis tersebut membawa AS ke dalam wilayah politik yang belum pernah dimasuki sebelumnya.
Baca Juga: Dikenal sebagai Pohon Ajaib, Ini 6 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan
Meski demikian, hal itu tidak menghentikan Trump untuk tetap maju dalam pilpres AS, bahkan apabila Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman penjara padanya – sesuatu yang kecil kemungkinan terjadi.
Putusan itu mewakili pengadilan yang mencengangkan bagi Trump, yang didakwa dalam tiga kasus kejahatan lainnya namun belum dinyatakan bersalah hingga kini.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now