Portal Bontang
Beranda News Pertama dalam 250 Tahun, Mantan Presiden AS Donald Trump Divonis Bersalah oleh Pengadilan

Pertama dalam 250 Tahun, Mantan Presiden AS Donald Trump Divonis Bersalah oleh Pengadilan

Donald Trump menjadi mantan Presiden AS pertama yang diputus bersalah oleh pengadilan dalam 250 tahun.

Donald Trump dinyatakan bersalah atas semua dakwaan dalam kasus uang bungkam. Ia menjadi mantan Presiden AS pertama yang diputus bersalah dalam 250 tahun.

Muncul enam bulan sebelum pemilihan presiden di mana Trump kemungkinan menjadi calon dari Partai Republik, keputusan itu akan menguji kesediaan para pemilih AS di mana untuk pertama kalinya harus memilih kandidat yang memiliki catatan kriminal terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film porno.  ***

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan