Pertama dalam 250 Tahun, Mantan Presiden AS Donald Trump Divonis Bersalah oleh Pengadilan
Donald Trump menjadi mantan Presiden AS pertama yang diputus bersalah oleh pengadilan dalam 250 tahun.
Muncul enam bulan sebelum pemilihan presiden di mana Trump kemungkinan menjadi calon dari Partai Republik, keputusan itu akan menguji kesediaan para pemilih AS di mana untuk pertama kalinya harus memilih kandidat yang memiliki catatan kriminal terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film porno. ***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now