Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Baca Juga: PT. Karya Putra Bonbarja Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Accounting
Dilansir Portalbontang.com dari siaran persnya, Kemendikbud menyebut terdapat sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat.
Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.
Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.
Baca Juga: PT. Risfi Salsa Utama Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Welder GTAW di PT. Pupuk Kaltim
Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.
Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.
Imbasnya, mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia pun menyuarakan untuk membatalkan kenaikan UKT. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda