Resmi, UKT Batal Naik Tahun Ini usai Mendikbud Menghadap Presiden Jokowi
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pengumuman pembatalan kenaikan UKT tahun ini usai bertemu Presiden Jokowi, Senin 27 Mei 2024.
PORTAL BONTANG – Protes besar terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai daerah membuahkan hasil.
Sore ini, Senin 27 Mei 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.
Keputusan ini disampaikannya selepas bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca Juga: PT. Mega Auto Central Finance Membuka Lowongan Kerja di Bontang
Dalam konferensi pers yang digelar usai pertemuan tersebut, Nadiem menyebut keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut masukan masyarakat sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” katanya.
“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Nadiem.
Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Baca Juga: PT. Kalimantan Agung Perkasa Membuka Lowongan Kerja untuk Posisi Rigger Kelas 1
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Baca Juga: PT. Karya Putra Bonbarja Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Accounting
Dilansir Portalbontang.com dari siaran persnya, Kemendikbud menyebut terdapat sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat.
Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.
Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.
Baca Juga: PT. Risfi Salsa Utama Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Welder GTAW di PT. Pupuk Kaltim
Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.
Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.
Imbasnya, mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia pun menyuarakan untuk membatalkan kenaikan UKT. ***
Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now