PORTAL BONTANG – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah masing-masing.
Hal ini didorong oleh temuan mengkhawatirkan adanya 11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.
SPBE-SPBE tersebut tersebar di beberapa daerah, termasuk Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Cimahi, dan sekitarnya.
Baca Juga: Menkominfo ungkap Fakta Mengejutkan, Nilai Transaksi Judi Online di Indonesia Bikin Geleng Kepala
Zulhas menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi SPBE, mengingat lokasinya yang berada di bawah yurisdiksi kabupaten/kota.
“Kita minta para bupati untuk lebih intens, karena itu wilayah mereka kan? Lebih intens gitu. Kalau semua Kemendag pusat di Jakarta. Ini kan berada di kabupaten, oleh karena itu, kita minta para bupati dan wali kota untuk di depan mengawasi soal ini,” tegasnya, dilansir Portalbontang.com dari Antara, Minggu 26 Mei 2024.
Dari hasil uji petik yang dilakukan Kementerian Perdagangan, ditemukan bahwa tabung gas LPG 3 kg di SPBE-SPBE tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa tabung hanya berisi 2,2 kg hingga 2,8 kg, jauh di bawah standar 3 kg yang seharusnya.
Baca Juga: Bosan Matikan Laptop Manual? Ini 5 Cara Mudah Mematikannya Otomatis
Praktik curang seperti ini merugikan masyarakat, terutama kalangan kurang mampu yang bergantung pada subsidi LPG.
Menanggapi temuan ini, Zulhas menyatakan bahwa 11 SPBE tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan keras.
Jika mereka tidak segera memperbaiki praktik curangnya, Kementerian Perdagangan tidak segan untuk menjatuhkan sanksi lebih berat, termasuk pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Rahasia Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Tertentu, Jaga Privasi Anda
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk menjamin kebenaran kuantitas barang yang dikemas atau diproduksi.
Selain pengawasan dari pemerintah daerah, Zulhas juga mendorong kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dengan distributor LPG untuk memastikan kelancaran distribusi dan kesesuaian takaran.
Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah praktik-praktik curang seperti pengurangan takaran, pemalsuan kualitas LPG, atau bahkan penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan.
Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan dalam distribusi LPG bersubsidi.
Baca Juga: Febrio, Musisi Sampe Berprestasi dari Kaltim Terancam Gagal Tampil di Istana Negara
“Mestinya kan yang paling depan itu bupati/wali kota, paling depan, tapi kalo enggak berjalan kita bisa ikut, turun (mengawasi),” ujarnya.
Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap SPBE-SPBE yang melanggar aturan.
Zulhas berharap, dengan kerja sama semua pihak, masyarakat dapat memperoleh haknya atas LPG 3 kg bersubsidi dengan takaran yang tepat dan harga yang terjangkau. ***