PORTAL BONTANG – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan pencairan Gaji ke-13 akan dimulai pada 3 Juni 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: Menkominfo ungkap Fakta Mengejutkan, Nilai Transaksi Judi Online di Indonesia Bikin Geleng Kepala
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 merupakan komitmen Taspen dalam mensejahterakan para pensiunan.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024,” ujarnya, dilansir Portalbontang.com dari RRI, Minggu 26 Mei 2024.
Besaran gaji ke-13 akan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.
Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Baca Juga: Bosan Matikan Laptop Manual? Ini 5 Cara Mudah Mematikannya Otomatis
Sebagai contoh, seorang Pensiunan PNS golongan IV dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dapat menerima gaji ke-13 hingga Rp4.755.856.
Namun, terdapat perbedaan perhitungan bagi penerima pensiun ganda.
Bagi mereka yang menerima pensiun dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 yang dibayarkan adalah yang nilainya paling besar.
Discussion about this post