PORTAL BONTANG – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 3 Juni 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: Menkominfo ungkap Fakta Mengejutkan, Nilai Transaksi Judi Online di Indonesia Bikin Geleng Kepala
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 merupakan komitmen Taspen dalam mensejahterakan para pensiunan.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024,” ujarnya, dilansir Portalbontang.com dari RRI, Minggu 26 Mei 2024.
Besaran gaji ke-13 akan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.
Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Baca Juga: Bosan Matikan Laptop Manual? Ini 5 Cara Mudah Mematikannya Otomatis
Sebagai contoh, seorang pensiunan PNS golongan IV dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dapat menerima gaji ke-13 hingga Rp4.755.856.
Namun, terdapat perbedaan perhitungan bagi penerima pensiun ganda.
Bagi mereka yang menerima pensiun dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 yang dibayarkan adalah yang nilainya paling besar.
Baca Juga: Rahasia Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Tertentu, Jaga Privasi Anda
Sementara bagi pensiunan sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk keduanya.
Kabar baik lainnya, gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun.
Satu-satunya potongan yang berlaku adalah pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis melalui transfer ke rekening masing-masing penerima, sehingga para pensiunan tidak perlu repot mengurus administrasi tambahan.
Baca Juga: Febrio, Musisi Sampe Berprestasi dari Kaltim Terancam Gagal Tampil di Istana Negara
Dengan adanya kepastian pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Pemerintah dan Taspen terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada negara,” pungkasnya. ***
Komentar Anda