Menjelang keputusan tersebut, Israel juga mengisyaratkan akan mengabaikan perintah ICJ untuk menghentikan operasinya.
“Tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat menghentikan Israel dalam melindungi warganya dan memburu Hamas di Gaza,” kata Avi Hyman, juru bicara pemerintah, dalam konferensi pers pada hari Kamis, 23 Mei 2024.
Baca Juga: PT Indomobil Finance Indonesia Buka Lowongan Kerja di Bontang
Ketua pengadilan, Nawaf Salam, membacakan putusan tersebut, ketika sekelompok kecil pengunjuk rasa pro-Palestina berdemonstrasi di luar.
Kekhawatiran mengenai operasi di Rafah telah “terwujud,” kata keputusan tersebut, dan “situasi kemanusiaan sekarang dikategorikan sebagai bencana.”
Pengadilan itu juga memerintahkan Israel untuk membiarkan penyeberangan Rafah ke Mesir tetap terbuka tanpa hambatan “untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan.”
ICJ tidak menyerukan gencatan senjata penuh di seluruh Gaza seperti yang diminta oleh Afrika Selatan, yang mengajukan kasus tersebut, pada sidang pekan lalu.
Permintaan gencatan senjata adalah bagian dari kasus yang diajukan akhir tahun lalu, yang menuduh Israel melakukan genosida selama kampanye militernya di Gaza.
Israel dengan keras membantah tuduhan tersebut.
Penyelesaian kasus ini akan memakan waktu bertahun-tahun, namun Afrika Selatan menginginkan perintah sementara untuk melindungi warga Palestina selagi perselisihan hukum terus berlanjut.
Pengadilan itu memutuskan pada hari Jumat bahwa Israel harus menjamin akses untuk misi pencarian fakta atau investigasi yang dikirim oleh PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida. ***
Komentar Anda