Nadiem Makarim Janji Evaluasi Kenaikan UKT, Permendikbud Baru Dinilai Rugikan Kelas Menengah
Mendikbud Nadiem Makarim berjanji akan mengevaluasi implementasi peraturan UKT dan menghentikan kenaikan yang tidak rasional.
PORTAL BONTANG – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim merespons kritik terkait Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2024 yang berdampak pada kenaikan UKT di berbagai universitas.
Ia berjanji akan mengevaluasi implementasi peraturan ini dan menghentikan kenaikan yang tidak rasional.
“Harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” tegas Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia.
Baca Juga: Ancaman Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran
Ia juga meminta pihak universitas untuk memastikan kenaikan UKT dilakukan secara rasional dan tidak memberatkan mahasiswa.
Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan baru ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan memengaruhi mahasiswa lama.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menerapkan asas keadilan dan inklusivitas dengan menyesuaikan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengkritik Permendikbud ini dan mendesak pencabutannya.
Ia berpendapat bahwa negara seharusnya hadir untuk menyediakan pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat, bukan memprivatisasi perguruan tinggi negeri.
Darmaningtyas juga menyoroti dampak negatif kebijakan ini terhadap mahasiswa dari kalangan menengah.
Mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan UKT, namun juga kesulitan membayar UKT yang tinggi.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now