Portal Bontang
Beranda News Ancaman Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran

Ancaman Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran

Proses revisi UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 masih berlanjut. Sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut yang dinilai karet.

Ilustrasi jurnalis anggota AJI dan PPMI Kota Solo berorasi dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Monumen Pers, Solo. Revisi UU Penyiaran masih jadi polemik.

PORTAL BONTANG – Proses Revisi UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 masih berlanjut. Masyarakat, khususnya dari kalangan jurnalis, dihebohkan dengan sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut yang dinilai karet dan sarat dengan kekangan terhadap Kebebasan Pers. Perlukah UU tersebut direvisi?

Sejak undang-undang yang mengatur tentang penyiaran di Indonesia disepakati dan mulai diberlakukan pada tahun 2002, teknologi penyiaran kini sudah jauh berkembang dengan hadirnya teknologi digital yang menggantikan siaran analog, serta diversifikasi platform penyiaran itu sendiri melalui digitalisasi.

Publik kini tidak lagi berperan sebagai konsumen informasi yang disiarkan, tetapi juga bisa turut berkontribusi dan memiliki kebebasan untuk memilih jenis informasi yang diinginkan berkat adanya berbagai jenis platform media non-konvensional yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun.

Baca Juga: Nikmat dan Menggiurkan, Tapi Begini Jahatnya Olahan Tepung Untuk Kesehatan Tubuh, Akademisi Beri Peringatan Serius

Perkembangan teknologi tersebut sejatinya menjadi sebuah kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk dapat menjangkau, memperoleh, dan memperkenalkan lebih luas informasi, tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga dunia.

Direktur Eksekutif lembaga studi dan pemantauan media Remotivi, Yovantra Arief, menjelaskan bahwa revisi undang-undang penyiaran perlu bisa menyesuaikan perkembangan terkini dan seharusnya mampu mengakomodir semangat tersebut, bukan sebaliknya.

“Kami melihat bahwa draf (RUU Penyiaran) yang ada sekarang itu sangat jauh dari kepentingan nasional kita gitu ya, dan dia juga justru memberangus banyak hak kebebasan kreativitas, kebebasan pers, berekspresi, dari warga,” sebut Arief kepada VOA yang dilansir Portalbontang.com.

Halaman: 1 2 3 4 5
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan