Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News

Ancaman Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran

Proses revisi UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 masih berlanjut. Sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut yang dinilai karet.

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Jumat, 24 Mei 2024
ShareTweetSendShare
Ilustrasi jurnalis anggota AJI dan PPMI Kota Solo berorasi dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Monumen Pers, Solo. Revisi UU Penyiaran masih jadi polemik.

Ilustrasi jurnalis anggota AJI dan PPMI Kota Solo berorasi dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Monumen Pers, Solo. Revisi UU Penyiaran masih jadi polemik.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Proses revisi UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 masih berlanjut. Masyarakat, khususnya dari kalangan jurnalis, dihebohkan dengan sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut yang dinilai karet dan sarat dengan kekangan terhadap kebebasan pers. Perlukah UU tersebut direvisi?

Sejak undang-undang yang mengatur tentang penyiaran di Indonesia disepakati dan mulai diberlakukan pada tahun 2002, teknologi penyiaran kini sudah jauh berkembang dengan hadirnya teknologi digital yang menggantikan siaran analog, serta diversifikasi platform penyiaran itu sendiri melalui digitalisasi.

Publik kini tidak lagi berperan sebagai konsumen informasi yang disiarkan, tetapi juga bisa turut berkontribusi dan memiliki kebebasan untuk memilih jenis informasi yang diinginkan berkat adanya berbagai jenis platform media non-konvensional yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun.

Baca Juga: Nikmat dan Menggiurkan, Tapi Begini Jahatnya Olahan Tepung Untuk Kesehatan Tubuh, Akademisi Beri Peringatan Serius

Perkembangan teknologi tersebut sejatinya menjadi sebuah kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk dapat menjangkau, memperoleh, dan memperkenalkan lebih luas informasi, tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga dunia.

Direktur Eksekutif lembaga studi dan pemantauan media Remotivi, Yovantra Arief, menjelaskan bahwa revisi undang-undang penyiaran perlu bisa menyesuaikan perkembangan terkini dan seharusnya mampu mengakomodir semangat tersebut, bukan sebaliknya.

ADVERTISEMENT

“Kami melihat bahwa draf (RUU Penyiaran) yang ada sekarang itu sangat jauh dari kepentingan nasional kita gitu ya, dan dia juga justru memberangus banyak hak kebebasan kreativitas, kebebasan pers, berekspresi, dari warga,” sebut Arief kepada VOA yang dilansir Portalbontang.com.

Mengutip hasil survei Katadata Insight Center bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2021, mayoritas masyarakat Indonesia mengakses informasi paling banyak melalui media sosial, dengan persentase mencapai 73 persen.

Baca Juga:  Indonesia Kurangi Ketergantungan Dolar, Begini Penjelasan Dosen UMM

Baca Juga: Disebut dalam Al-Quran, Ini Manfaat Buah Zaitun untuk Kesehatan

Disusul dengan platform televisi sebanyak 59,7 persen dan berita online sebanyak 26,7 persen.

Tingginya konsumsi informasi masyarakat melalui media sosial—media non-konvensional yang sejatinya menjadi platform berbagi pesan—mau tidak mau membuat perusahaan media konvensional, serta profesi jurnalistik secara umum, turut bergeser lebih banyak ke platform tersebut untuk menyiarkan informasinya.

“Peredarannya bisa lewat Instagram, lewat TikTok, lewat Facebook atau lewat YouTube. Jadi arus informasi ‘jurnalistik’ saat ini lebih didominasi audio visual,” sebut Aqwam Fiazmi Hanifan, Produser Narasi Newsroom kepada VOA.

Baca Juga: Kiat Pakar Gizi untuk Konsumsi Gula Aman pada Anak dan Mengatasi Kecanduan

Selaku Produser Investigasi Visual, Aqwam juga mengimplementasikan hal serupa untuk produk jurnalisme yang dihasilkannya.

Efektivitas audio visual dalam amplifikasi informasi hasil investigasi jurnalistik, terlebih jika sampai viral, menurutnya menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah dan DPR ingin campur tangan dalam pengawasannya melalui RUU Penyiaran terbaru.

“Kalau kita berkaca kepada pemilu kemarin, di mana banyak produksi kawan-kawan audio visual seperti misalkan mas Dandy (melalui Watchdog), misalkan juga kawan-kawan Tempo yang mengconvert, dikurangi peran berbasis teks mereka dengan format podcast,” tuturnya.

Menurut Aqwam, alasan tersebut terlihat jelas dalam pembahasan RUU terkini yang secara spesifik menyasar pengawasan audio visual, bukan hasil jurnalisme investigasi dalam bentuk tulisan.

Baca Juga: Setelah 7 Hari, Operasi SAR Banjir Kutai Barat Ditutup, Kebutuhan Pokok Korban Jadi Fokus

Baca Juga:  Dampak Ekonomi Indonesia Bergabung dengan BRICS: Peluang dan Tantangan

“Karena yang mengatur (lewat UU penyiaran) kan KPI ya, bukan Dewan Pers. Jadi sebetulnya yang ingin mereka setop, yang ingin mereka regulasi secara penuh memang konten-konten investigasi berbasis audio visual,” Jelas Aqwam.

Wacana untuk mengubah UU No. 32 tahun 2002 yang mengatur penyiaran telah lama timbul tenggelam pembahasannya dalam beberapa periode pemerintahan terakhir.

Namun, setidaknya hingga 27 Maret lalu, draf RUU penyiaran sudah sampai pada tahap proses di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sebelum nantinya akan diserahkan ke Komisi I DPR.

“Pertanyaannya bukan kenapa baru digagas sekarang, tetapi kapan mau selesai? Jadi prosesnya sudah cukup panjang dan justru luar biasa lamanya,” terang Rizki Natakusumah, Anggota DPR Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat kepada VOA.

Baca Juga: Penerbangan Langsung Balikpapan-Kediri Dibuka 6 Juni 2024, Super Air Jet Layani 3 Kali Seminggu

Menurut Rizki, pesatnya perkembangan teknologi penyiaran, termasuk salah satunya Over-The-Top atau siaran melalui jaringan internet yang tidak melibatkan operator penyiaran audio visual konvensional seperti televisi dan radio, menjadi salah satu alasan agar KPI memiliki wewenang yang lebih luas dalam pengawasannya, dimulai dengan merevisi UU tersebut.

Tetapi Rizki tidak menampik adanya kontroversi dari masyarakat, khususnya kekhawatiran terkait kebebasan pers yang terancam melalui revisi tersebut.

“Tentu etika jurnalisme dan lain sebagainya itu UU Pers yang mengatur. Intinya di UU Penyiaran ini dibahas apa yang layak, apa yang pantas (disiarkan), atau etika dalam penyiaran itu sendiri. Bukan kebebasan pers yang ingin kita atur di situ,” jelas Rizki.

Baca Juga:  Indonesia Nomor Satu Konsumsi Mikroplastik, Bahaya Bagi Kesehatan?

Baca Juga: Diskominfo Bontang Sosialisasi PPID dan SP4N LAPOR, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Rizki menyebut bahwa dalam pembahasan RUU Penyiaran ini, DPR memang menerima masukan dari aparat penegak hukum bahwa jika mereka sedang menangani suatu kasus agar tidak dibuka secara berlebihan oleh media.

Aqwam pun mengiyakan bahwa ada tudingan bahwa kinerja media sering overlap dengan apa yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Masalahnya dalam beberapa kasus, dalam pengalaman pribadi saya, aparat penegak hukum enggak bekerja dengan semestinya,” ujar Aqwam.

“Ada banyak laporan investigasi oleh teman-teman media di Indonesia yang pada akhirnya itu mampu membongkar satu kasus yang pada mulanya gagal diselesaikan secara maksimal oleh aparat penegak hukum. Contohnya kasus Sambo,” pungkasnya.

Menurut Aqwam, jika kasus tersebut tidak ada dorongan media untuk mengungkap fakta sebenarnya, kasus tersebut akan menguap begitu saja seperti halnya dengan Joshua yang meninggal dalam peristiwa baku tembak.

Baca Juga: Metacare Buka Lowongan Pekerjaan untuk Bidan di Bontang

Arief menyebut bahwa Remotivi kini sedang berupaya menghentikan proses pembahasan RUU tersebut karena dinilai terlalu tergesa-gesa dan perlu adanya keterlibatan setiap para pemangku kepentingan dalam pembahasannya.

“Jangan terlalu dipaksakan selesai dalam periode ini. Enggak apa-apa dibahas lagi di periode selanjutnya karena undang-undang ini akan menyangkut hajat hidup banyak orang,” tegasnya.

Meski begitu, Arief tidak memungkiri UU Penyiaran saat ini sudah usang dan perlu diperbarui relevansinya dengan industri terkini, namun dengan tetap menjaga semangat menjaga keragaman kepemilikan, serta keragaman konten maupun informasi yang disiarkan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Nikmat dan Menggiurkan, Tapi Begini Jahatnya Olahan Tepung Untuk Kesehatan Tubuh, Akademisi Beri Peringatan Serius

Next Post

Listrik Long Iram Kini Pulih 100 Persen dalam 3 Hari Pasca Banjir Sungai Mahakam

Tags: IndonesiaKebebasan PersRevisi UU Penyiaran

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi