Polres Bontang Ungkap Peredaran Sabu 257,66 Gram di Loktuan, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 257,66 gram di wilayah Jl. NPK Pelangi, Kelurahan Loktuan.
PORTAL BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu seberat 257,66 gram di wilayah Jl. NPK Pelangi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Tersangka berinisial RAM alias MA Bin M ditangkap beserta barang bukti sabu dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 Mei 2024.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing SIK, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga: PT Tri Energi Engineerindo Buka Lowongan Pekerjaan untuk 3 Jabatan
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 257,66 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Bontang, AKP Rihart Nixon SH, menambahkan dalam konferensi pers tersebut.
“Sebagian sabu tersebut telah dijual sebanyak 4 gram dalam beberapa transaksi terpisah,” ujarnya, dikutip Portalbontang.com dalam rilisnya.
Tersangka mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial A dalam proses penjualan tersebut.
Baca Juga: PT Ikhsan Raya Perkasa Buka Lowongan Kerja untuk Proyek Nitrogen Plant II di Bontang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now