Portal Bontang
Beranda News Pengadilan Kriminal Internasional ICC Minta Pemimpin Israel dan Hamas Ditangkap

Pengadilan Kriminal Internasional ICC Minta Pemimpin Israel dan Hamas Ditangkap

ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional meminta pemimpin Israel dan Hamas ditangkap akibat perang.

Namun, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan pada Minggu malam bahwa mereka telah memberi tahu misi Israel tentang rumor bahwa surat perintah penangkapan mungkin akan dikeluarkan terhadap pejabat-pejabat senior politik dan militer.

Netanyahu mengatakan pada hari Jumat 17 Mei 2024 bahwa Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan ICC untuk melemahkan hak membela dirinya.

Baik Israel maupun Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC, namun surat perintah apa pun dapat membuat pejabat Israel berisiko ditangkap di negara lain.

Baca Juga: Sendok Elektrik Inovatif dari Jepang, Solusi untuk Mengurangi Konsumsi Garam

Surat penangkapan juga merupakan teguran keras atas tindakan Israel pada saat protes pro-Palestina menyebar di kampus-kampus AS.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), sebuah badan terpisah, sedang menyelidiki apakah Israel telah melakukan tindakan genosida dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza, dan keputusan apa pun diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun.

Israel menolak tuduhan melakukan kesalahan dan menuduh kedua pengadilan internasional itu berat sebelah.

Sejarah ICC

ICC didirikan pada tahun 2002 sebagai pengadilan permanen untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Baca Juga: Usai Resmikan Starlink, Elon Musk Janji ke Jokowi Bakal Investasi Jangka Panjang di Indonesia

Pengadilan ini diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma, yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1998. Statuta ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.

Halaman: 1 2 3 4 5 6 7
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan