Pengadilan Kriminal Internasional ICC Minta Pemimpin Israel dan Hamas Ditangkap
ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional meminta pemimpin Israel dan Hamas ditangkap akibat perang.
ICC, yang memiliki 124 negara anggota, bersifat independen namun disahkan oleh Majelis Umum PBB.
Pengadilan hanya dapat melakukan intervensi ketika sebuah negara tidak mampu atau tidak mau menyelidiki atau menuntut kejahatan di wilayah mereka.
Pengadilan harus mengidentifikasi tersangka dan mengumpulkan bukti sebelum mengeluarkan surat perintah. Pengadilan tidak dapat mengadili kelompok atau negara.
Otoritas negara anggota harus bekerja sama untuk menangkap tersangka karena ICC tidak memiliki kepolisian sendiri.
Para terdakwa tidak dapat diadili jika mereka tidak hadir, sehingga surat perintah hanya dapat dikeluarkan terhadap individu-individu di wilayah negara anggota.
Palestina saat ini diakui sebagai negara berdaulat oleh 143 dari 193 negara anggota PBB. Palestina diberikan status negara pengamat non-anggota oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012.
Baca Juga: BMKG: Gempa Bumi M 5,3 Guncang Selatan Jawa Timur, Dirasakan di Malang hingga Blitar
ICC menerima “Negara Palestina” sebagai anggota pada tahun 2015.
Mantan kepala jaksa penuntut ICC Fatou Bensouda mengumumkan pada tahun 2021 bahwa ia meluncurkan penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina.
Mantan kepala jaksa penuntut ICC Fatou Bensouda mengumumkan pada tahun 2021 bahwa ia meluncurkan penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina. Netanyahu mengecam keputusan tersebut.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now