PORTAL BONTANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk naik kelas.
Perpres tersebut menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk mencapai standar KRIS. Dilansir Portalbontang.com dari Antara, kriteria ini meliputi:
Baca Juga: Cara Menyimpan Video Reels Instagram ke Galeri HP: Panduan Lengkap dan Terbaru
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi;
- Ventilasi udara yang memadai;
- Pencahayaan ruangan yang cukup;
- Kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan yang nyaman;
- Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur yang memadai;
- Penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur;
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas;
- Outlet oksigen;
- Hak Naik Kelas Bebas Asuransi Tambahan
Perpres ini juga memberikan hak kepada peserta JKN untuk meningkatkan perawatan ke kelas yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.
Kenaikan kelas ini dapat dilakukan dengan:
Baca Juga: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Lhoktuan Buka Lowongan Kerja di Bontang
- Mengikuti asuransi kesehatan tambahan;
- Membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan;
- Selisih biaya tersebut dapat dibayarkan oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Perlu dicatat bahwa ketentuan naik kelas tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.
Penerapan KRIS secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025.
Baca Juga: Aksi Damai Bela Palestina, Sekolah Muhammadiyah di Bontang Gelar Orasi hingga Galang Donasi
Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuannya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ghufron Mukti, mengimbau pengelola rumah sakit untuk tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien dalam memenuhi kriteria KRIS.
Ghufron menekankan bahwa tujuan utama KRIS adalah meningkatkan mutu pelayanan, bukan mengurangi akses layanan.
Ghufron juga menegaskan bahwa implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap. Kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas VIP masih tetap ada.
Perpres Jaminan Kesehatan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi sistem JKN di Indonesia, dengan meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan hak yang lebih luas bagi peserta JKN. ***
Komentar Anda