Portal Bontang
No Result
View All Result
Selasa, 24 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News

Mengenal Lebih Jauh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), BPJS Kesehatan akan Terapkan Mulai Juni 2025

Oleh Redaksi Portal Bontang
Selasa, 14 Mei 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. BPJS Kesehatan akan mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025.

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. BPJS Kesehatan akan mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk naik kelas.

Perpres tersebut menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk mencapai standar KRIS. Dilansir Portalbontang.com dari Antara, kriteria ini meliputi:

Baca Juga: Cara Menyimpan Video Reels Instagram ke Galeri HP: Panduan Lengkap dan Terbaru

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi;
  • Ventilasi udara yang memadai;
  • Pencahayaan ruangan yang cukup;
  • Kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan yang nyaman;
  • Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur yang memadai;
  • Penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur;
  • Kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas;
  • Outlet oksigen;
  • Hak Naik Kelas Bebas Asuransi Tambahan
Baca Juga:  Siap-Siap, Uji Coba SIM dengan Syarat BPJS Kesehatan Dimulai Juli 2024 di Bontang

Perpres ini juga memberikan hak kepada peserta JKN untuk meningkatkan perawatan ke kelas yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.

Kenaikan kelas ini dapat dilakukan dengan:

Baca Juga: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Lhoktuan Buka Lowongan Kerja di Bontang

  • Mengikuti asuransi kesehatan tambahan;
  • Membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan;
  • Selisih biaya tersebut dapat dibayarkan oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Baca Juga:  Klarifikasi BPJS Kesehatan: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Kelas 3, Ini Penjelasan Lengkapnya

Perlu dicatat bahwa ketentuan naik kelas tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Penerapan KRIS secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga: Aksi Damai Bela Palestina, Sekolah Muhammadiyah di Bontang Gelar Orasi hingga Galang Donasi

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuannya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ghufron Mukti, mengimbau pengelola rumah sakit untuk tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien dalam memenuhi kriteria KRIS.

Baca Juga:  Mulai 1 Maret 2024, Urus SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

Ghufron menekankan bahwa tujuan utama KRIS adalah meningkatkan mutu pelayanan, bukan mengurangi akses layanan.

Baca Juga: Pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin Daftarkan Diri ke KPU sebagai Calon Perseorangan, Didukung Lebih dari 16 Ribu KTP untuk Pilkada Bontang 2024

Ghufron juga menegaskan bahwa implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap. Kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas VIP masih tetap ada.

Perpres Jaminan Kesehatan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi sistem JKN di Indonesia, dengan meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan hak yang lebih luas bagi peserta JKN. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

Tags: BPJS KesehatanKelas Rawat Inap StandarKris
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Jalin Kerja Sama dengan Lazismu, BPJS Kesehatan Bantu Lunasi Tunggakan Iuran Anggota Muhammadiyah

Next Post

Bank Jateng Apresiasi Promedia Teknologi, Sinergi Membangun Ekosistem Media Daring Sehat

Related Posts

Dua Kurir Lintas Daerah Diringkus di Bontang, Sabu Seberat 643 Gram Jadi Bukti
Bontang

Dua Kurir Lintas Daerah Diringkus di Bontang, Sabu Seberat 643 Gram Jadi Bukti

Senin, 23 Juni 2025
Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan
Bontang

Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan

Senin, 23 Juni 2025
Hari Lingkungan Hidup 2025: Gubernur Kaltim Ancam Cabut Izin Perusahaan ‘Rapor Merah’
Kaltim

Hari Lingkungan Hidup 2025: Gubernur Kaltim Ancam Cabut Izin Perusahaan ‘Rapor Merah’

Senin, 23 Juni 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono.
Mancanegara

Konflik Iran-Israel Memanas, Indonesia Sukses Evakuasi Puluhan WNI dari Dua Negara

Senin, 23 Juni 2025
Lulus dari UMM, Puluhan Mahasiswa Asing Kini Jadi Duta Budaya Indonesia di Kancah Dunia
Nasional

Lulus dari UMM, Puluhan Mahasiswa Asing Kini Jadi Duta Budaya Indonesia di Kancah Dunia

Senin, 23 Juni 2025
Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Kabur, Dua Pengedar Sabu Asal Kutim Dibekuk Polsek Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kurir Lintas Daerah Diringkus di Bontang, Sabu Seberat 643 Gram Jadi Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi