PORTAL BONTANG – Masih sedikit konsumen yang memperhatikan informasi nilai gizi dan takaran saji yang terdapat pada setiap kemasan produk makanan dan minuman.
Umumnya, saat membeli produk makanan atau minuman, konsumen hanya memperhatikan label harga dan logo halal.
Padahal Tabel informasi nilai gizi biasanya memuat zat-zat yang terkandung di dalam produk, seperti gula, karbohidrat, protein, dan vitamin serta informasi takaran saji produk.
Baca Juga: Waspada di Balik Tradisi Bagi-bagi THR, Akademisi UMM Peringatkan Peredaran Uang Palsu Pasca Lebaran
Dalam takaran saji tersebut, menunjukkan aturan jumlah atau berat produk untuk satu kali konsumsi.
Ketentuan mengenai informasi tersebut diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah pembatasan takaran saji kental manis 15 – 30 gr per sajian.
Baca Juga: Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi, Asosiasi Travel Bontang Protes Postingan Curhatan Netizen
Padahal sebelumnya, jika memperhatikan informasi takaran saji pada kemasannya, jumlah per sajian sebanyak 38 – 40 gr per sajian.
Ketua DPN Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak Repdem, Rusmarni Rusli mengatakan, perubahan takaran saji kental manis adalah langkah positif pemerintah dalam memproteksi kesehatan masyarakat.
Rusli menyebut, hal ini patut diapresiasi, karena menunjukkan upaya BPOM dalam mengatur asupan gula yang dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga: Bahaya Gula Berlebih pada Bayi, Dampak Fatal Mengintai
Mengingat kental manis umumnya mengandung gula tinggi, selama ini edukasi untuk masyarakat baru sebatas kental manis bukan untuk susu anak, kental manis adalah topping.
Tapi, pada saat dijadikan topping tapi dengan jumlah berlebihan, dan dikonsumsi oleh orang dewasa pun, juga tidak baik.
“Karena itu masyarakat juga perlu diedukasi mengenai batasan konsumsi suatu produk agar tetap baik bagi tubuh,” jelas Rusmarni, dilansir Portalbontang.com dalam rilis resminya, Selasa 23 April 2024.
Komentar Anda