PORTAL BONTANG – Jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu yang sangat dinantikan oleh para pekerja, termasuk tenaga honorer atau non-ASN di setiap instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, memastikan bahwa tenaga honorer di Pemprov Kaltim akan menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Ia telah menandatangani surat edaran mengenai pemberian insentif hari raya (IHR) untuk pegawai non-ASN atau honorer di Pemprov Kaltim.
Baca Juga: Tata Cara Iktikaf sesuai Al Quran dan Sunah, Pengertian, Waktu, Syarat, dan Amalan yang Dilakukan
Surat edaran tersebut, dengan nomor SE 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024, memberikan petunjuk teknis tentang pemberian IHR untuk Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tahun 2024.
“Saya telah menandatangani surat edaran tersebut agar pembayaran dapat dilakukan secepatnya. Jika memungkinkan, seminggu sebelum hari raya, pembayaran sudah harus dilakukan!” ujar Akmal Malik pada Kamis lalu, 28 Maret 2024, dikutip Portalbontang.com dari Instagram @beritapemprovkaltim.
Surat tersebut menjelaskan bahwa THR akan diberikan kepada semua pegawai non-ASN di Pemprov Kaltim yang memenuhi kriteria tertentu.
Seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat oleh pejabat berwenang dan telah menandatangani kontrak kerja.
Pendanaan untuk IHR berasal dari APBD dan jumlah besaran THR yang diberikan setara dengan nilai kontrak atau gaji bulanan.
Akmal Malik juga mengingatkan perusahaan untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum hari raya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024.
Komentar Anda